Pada masa sekarang, istilah “Dana Abadi” telah menjadi topik yang menarik perhatian, terutama setelah Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mengangkatnya sebagai salah satu program prioritasnya apabila terpilih dalam Pemilihan Presiden yang akan datang pada tahun 2024.

Gibran Rakabuming dengan tegas menyatakan niatnya untuk mengimplementasikan program Dana Abadi Pesantren (DAP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Lansia sebagai bagian integral dari agenda prioritasnya menuju Pemilu Presiden 2024.

Untuk mencapai pemahaman yang lebih mendalam, DAP sendiri adalah program yang telah berjalan sejak beberapa waktu yang lalu. Program ini bersifat kewajiban berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Sebagai komitmen nyata terhadap program tersebut, pemerintah berencana mengalokasikan dana sebesar Rp 250 miliar dalam tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pesantren.

Mengenal Konsep Dana Abadi: Pusat Investasi untuk Aktivitas Nirlaba

dana abadi gibran

Dana Abadi, atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Endowment Fund, merupakan suatu wadah keuangan yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan nirlaba dengan memanfaatkan pendapatan yang dihasilkan dari investasi dana yang disimpan atau ditempatkan dengan sengaja.

Dalam kata-kata yang lebih sederhana, program tersebut merujuk pada sejumlah uang yang dikumpulkan dengan tujuan tertentu, baik oleh individu maupun kelompok, yang kemudian dijaga sedemikian rupa sehingga nilainya tidak mengalami penyusutan sedikit pun. Dana yang terakumulasi ini kemudian dikelola atau diinvestasikan oleh entitas yang ditunjuk oleh penyumbang dana, dan hasil atau pendapatan dari investasi Dana Abadi dapat digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas nirlaba sesuai keinginan penyumbang (donatur).

Berdasarkan sifatnya yang tidak boleh tergerus, program tersebut sering digunakan untuk mendukung beragam kegiatan nirlaba, termasuk pendanaan beasiswa pendidikan, inisiatif pelestarian lingkungan, pelestarian budaya, aktivitas organisasi keagamaan, proyek sosial, dan lain sebagainya.

Sumber program tersebut dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk individu, yayasan, perusahaan swasta, hingga pemerintah. Melalui pengelolaan yang cermat, yang seringkali melibatkan investasi, program tersebut diharapkan akan tumbuh seiring berjalannya waktu dan memberikan pendapatan berkala yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai inisiatif nirlaba. Karena sifatnya yang tidak boleh tergerus, pengelolaan investasi Dana Abadi cenderung mengutamakan instrumen keuangan yang memiliki risiko minimal, seperti deposito dan surat utang negara.

Ilustrasi Dana Abadi di Indonesia: Transformasi Pendanaan untuk Pendidikan dan Kebudayaan

Di Indonesia, Dana Abadi telah menjadi pilihan yang signifikan bagi banyak lembaga sosial, bahkan menjadi instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mendukung berbagai program nasional.

Salah satu contoh paling mencolok dalam pengelolaan Dana Abadi adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pendidikan di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan Dana Abadi dalam konteks pendidikan ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan.

Menurut informasi yang diambil dari laman Kementerian Keuangan, hingga akhir tahun 2022, jumlah Dana Abadi Pendidikan yang dikelola mencapai sekitar Rp 120 triliun. Dana tersebut memiliki beragam peran, tidak hanya untuk program beasiswa, tetapi juga mendukung kegiatan penelitian serta pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai penting untuk dilestarikan.

Secara historis, Dana Abadi LPDP ini pertama kali diinvestasikan oleh Pemerintah pada tahun 2010 dengan jumlah awal sebesar Rp 1 triliun. Sejak itu, dana tersebut terus dikelola dan ditingkatkan nilainya. Konsep di balik pengelolaan ini melibatkan alokasi sebagian anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yang kemudian diamanatkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) khusus, yakni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), untuk dikelola.

Hasil dari pengelolaan dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai program beasiswa dan penelitian. LPDP sebagai bagian dari Kementerian Keuangan memiliki peran sentral dalam inisiatif ini.

Selain Dana Abadi Pendidikan, ada pula inisiatif serupa lainnya seperti Dana Penelitian, Dana Kebudayaan, dan Dana Perguruan Tinggi yang semuanya memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelestarian aspek-aspek penting dalam masyarakat.

Mengungkap Dana Abadi Pesantren: Upaya Peningkatan Pendidikan Santri

Dana Abadi Pesantren (DAP) adalah sebuah bagian integral dari Dana Pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam pelaksanaannya, program ini dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan dukungan pendanaan dari LPDP.

Tujuan utama dari DAP adalah untuk meningkatkan kapasitas santri dan para pembina di lingkungan pesantren. Program ini mencakup berbagai inisiatif seperti program persiapan beasiswa, multimedia pesantren, penguatan pengambilan fatwa, dan sejumlah kegiatan lainnya yang mendukung perkembangan pesantren.

dana abadi pendidikan
dana abadi pendidikan

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Agama, pada tahun 2023, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pesantren. Anggaran ini disiapkan melalui skema DAP dan bersumber dari Dana Pendidikan.

Dari anggaran tersebut, sekitar Rp 80 miliar telah diarahkan untuk mendukung 1.000 penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) pada tahun ini. Skema ini terintegrasi dengan program beasiswa yang dikelola oleh LPDP Kementerian Keuangan, sehingga menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan pendidikan dan pengembangan potensi santri di Indonesia.