Nama Gibran Rakabuming terus menjadi perhatian publik sejak dia diumumkan sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Namun, nasib politik Gibran di PDIP, partai tempatnya bernaung, masih menjadi pertanyaan besar.

Seiring dengan ketidakpastian status Gibran di PDIP, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak menyerah dalam usahanya untuk mengajak kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, bergabung dengan partainya. Kaesang mengakui bahwa upayanya menggoda Gibran agar masuk ke PSI telah dilakukan.

“Saya telah mengajak Gibran untuk bergabung dengan PSI,” ungkap Kaesang saat melakukan blusukan di Jalan Penjernihan Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/11/2023).

Ketika ditanya mengenai respon Gibran terhadap tawarannya, Kaesang menyatakan bahwa jawabannya relatif singkat dan tanpa embel-embel. Kaesang juga berbagi isi percakapannya dengan Gibran mengenai tawaran tersebut.

“Pak wali menjawab dengan sederhana, ‘Mas, mau tidak? Mas, wali? Ya’. Jawabannya hanya ‘ya’. Itu saja,” jelas Kaesang.

Meskipun Gibran telah diumumkan sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto, ia masih tercatat sebagai kader PDIP, partai tempatnya berkarier sejak awal. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan alasan di balik ketidakmungkinan pemecatan Gibran sebagai kader partai.

Menurut Komarudin, jika PDIP memutuskan untuk memecat Gibran, hal tersebut dapat memicu narasi mengenai perlakuan yang tidak adil terhadapnya. Komarudin menilai status Gibran di PDIP sebaiknya tidak dijadikan sebagai drama yang berlebihan.

Pengambilan Tindakan Terhadap Status Gibran di PDIP Tidak Perlu Diperbesar

Komarudin, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (1/11/2023), menyatakan bahwa tidak perlu menggambarkan situasi ini sebagai sebuah drama. Ia menekankan bahwa jika tindakan tegas, seperti pemecatan Gibran, diambil, kemungkinan besar Gibran akan menggunakan argumen “Saya dizalimi,” yang merupakan narasi lama dalam situasi semacam ini.

Komarudin juga mengklarifikasi bahwa, secara de facto, Gibran sudah tidak lagi dapat dianggap sebagai kader PDIP. Ini disebabkan oleh langkah Gibran yang berseberangan dengan keputusan partai, yaitu mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto, meskipun partai telah memutuskan untuk mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh PDIP.

Ahmad Basarah, Ketua DPP PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah secara nyata melanggar keputusan partai dengan langkahnya tersebut. Menurut Basarah, tindakan Gibran mencalonkan diri di luar garis keputusan partai sejalan dengan konstitusi dan peraturan partai, yang menunjukkan bahwa ia telah melakukan perlawanan terhadap partainya.

Basarah menjelaskan bahwa setiap organisasi memiliki aturan yang harus diikuti oleh para anggotanya, dan hal ini berlaku juga dalam PDI Perjuangan.

Basarah Menekankan Pentingnya Kepatuhan Aturan Partai dalam Konteks Gibran Rakabuming

Basarah, dalam pernyataannya, menyoroti pentingnya kepatuhan aturan partai oleh Gibran Rakabuming, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo dan merupakan bagian dari elite partai.

“Ketika Gibran mencapai posisi sebagai salah satu elite PDI-P, saya yakin bahwa beliau telah memahami sepenuhnya anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai, dan berbagai mekanisme partai lainnya yang terkait dengan pengambilan keputusan,” kata Basarah.

Dalam konteks ini, partai PDI-P memiliki peraturan yang menegaskan bahwa Megawati Soekarnoputri memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh partai, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Ketika Bu Megawati menggunakan hak konstitusionalnya untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden, maka semua lapisan dalam partai, termasuk Mas Gibran, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk patuh dan mendukung keputusan Bu Megawati Soekarnoputri,” kata Basarah.

Karena itu, tindakan Gibran Rakabumi yang melangkah keluar dari jalur partai dan menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo dianggap sebagai perlawanan terhadap PDI-P.

Basarah melanjutkan bahwa dengan keputusan seorang Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo, secara otomatis, ia dinyatakan keluar dari PDI-P. Meskipun belum ada surat resmi pemberhentian dari DPP partai PDI-P sendiri, secara etika politik dan dalam pandangan publik, Gibran seharusnya dianggap telah keluar dari partai PDI Perjuangan.